Hukum shalat Jum'at

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم


"Hendaklah keluarnya imam setelah matahari tergelincir, kemudian mengucapkan salam kepada jama'ah setelah itu duduk.
Selanjutnya Muadzin mengumandangkan adzan dzuhur.
Bila adzan selesai, imam berdiri lagi untuk berkhutbah yang dimulai dengan pujian dan sanjungan kepada allah عزوجل. Shalawat dan salam atas hamba dan Rasulnya Muhammad صلى الله عليه وسلم . kemudian memberi peringatan dan nasehat kepada jama'ah –dengan suara lantang- memerintah dan melarang sebagaimana yang diperintahkan dan dilarang oleh Allah عزوجل , member tarhib dan targhib dan mengingatkan mereka tentang janji dan ancaman.
Setelah itu duduk sebentar, kemudian berdiri lagi untuk khutbah kedua yang dimulai pula pujian dan sanjungan kepada Allah عزوجل. Lalu menyambung khutbahnya yang pertama dengan suara sama yaitu suara
yang lantang selayaknya suara komandan sedang menginstruksi suatu perintah kepada tentara.
Dalam khutbah kedua ini tidak terlalu panjang, setelah usai segera turun yang dususl oelh iqamatnya muadzin.
Lalu shalat dua raka'at. Disunnakan pada raka'at pertama membaca Al-Fatihah dan surat Al-A'la dan pada yang kedua surat Al-Ghasiyah atau lainnya" (disebutkan dalam shahih Muslim, disunnahkan untuk membaca surat Al-Jum'ah dan Al-Munafiqun). (Lihat, Minhajul Muslim : 193)

Khutbah Jum'at
Khutbah Jum'at  memerlukan rukun yang harus terpenuhi, agar bisa sah secara aturan. Bilamana salah satu rukun itu tidak terpenuhi, memang akan membuat khtbah itu rusak, alias tidak sah.

Yang paling pokok untuk diketahui bahwa khutbah Jumat itu terdiri dari dua bagian. Yaitu khutbah pertama dan khutbah kedua, di mana keduanya dipisahkan dengan duduk di antara dua khurbah.

Selain itu yang juga perlu diperhatikan adalah bahwa khutbah Jumat itu dilakukan sebelum
shalat Jumat. Berbeda dengan khurtbah Idul fitri atau Idul Adha yang justru dilantunkan setelah selesai shalat Id.

Adapun rukun khutbah Jumat, para ulama mencoba mengumpulkannya dari berbagai dalil, lalu didapat paling tidak ada lima perkara.

1. Rukun Pertama: Hamdalah

Khutbah jumat itu wajib dimulai dengan hamdalah. Yaitu lafaz yang memuji Allah SWT. Misalnya lafaz alhamdulillah, atau innalhamda lillah, atau ahmadullah. Pendeknya, minimal ada kata alhamd dan lafaz Allah, baik di khutbah pertama atau khutbah kedua.

2. Rukun Kedua: Shalawat kepada
Nabi SAW

Shalawat kepada
nabi Muhammad SAW harus dilafadzkan dengan jelas, paling tidak ada kata shalawat. Misalnya ushalli ‘ala Muhammad, atau as-shalatu ‘ala Muhammad, atau ana mushallai ala Muhammad.

Namun nama Muhammad SAW boleh saja diucapkan dengan lafadz Ahmad, karena Ahmad adalah nama beliau juga sebagaimana tertera dalam
Al-Quran.

3. Rukun Ketiga: Washiyat untuk Taqwa

Yang dimaksud dengan washiyat ini adalah perintah atau ajakan atau anjuran untuk bertakwa atau takut kepada Allah SWT. Dan menurut Az-Zayadi, washiyat ini adalah perintah untuk mengerjakan perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Sedangkan menurut Ibnu Hajar, cuukup dengan ajakan untuk mengerjakan perintah Allah. Sedangkan menurut Ar-Ramli, washiyat itu harus berbentuk seruan kepada ketaatan kepada Allah.

Lafadznya sendiri bisa lebih bebas. Misalnya dalam bentuk kalimat: takutlah kalian kepada Allah. Atau kalimat: marilah kita bertaqwa dan menjadi hamba yang taat.

Ketiga rukun di atas harus terdapat dalam kedua khutbah Jumat itu.

4. Rukun Keempat: Membaca ayat
Al-Quran pada salah satunya

Minimal satu kalimat dari ayat
Al-Quran yang mengandung makna lengkap. Bukan sekedar potongan yang belum lengkap pengertiannya. Maka tidak dikatakan sebagai pembacaan Al-Quran bila sekedar mengucapkan lafadz:
tsumma nazhar.

Tentang tema ayatnya bebas saja, tidak ada ketentuan harus ayat tentang perintah atau larangan atau hukum. Boleh juga ayat Quran tentang kisah umat terdahulu dan lainnya.

5. Rukun Kelima:
Doa untuk umat Islam di khutbah kedua

Pada bagian akhir, khatib harus mengucapkan lafaz yang
doa yang intinya meminta kepada Allah kebaikan untuk umat Islam. Misalnya kalimat: Allahummaghfir lil muslimin wal muslimat . Atau kalimat Allahumma ajirna minannar .

Wallahu a’lam bishshawab wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Shalat Sunnah Sebelum Dan Sesudah
Shalat Jum'at
Dianjurkan
shalat sunnah sebelum pelaksaan shalat Jum'at semampunya sampai imam naik ke mimbar, karena pada waktu itu tidak dianjurkan lagi shalat sunnah, kecuali shalat tahiyatul masjid dan bagi orang yang (terlambat) masuk kedalam masjid. Dalam hal ini shalat tetap boleh dilakukan sekalipun imam sedang berkhutbah dengan catatan mempercepatkan pelaksanaannya.
Adapun setalah
shalat, maka disunnahkan shalat empat raka'at atau dua raka'at. Ini berdasarkan sebuah riwayat dari muslim: "Dari Abdullah bin Umar, bahwasanya beliau tidak shalat setalah menunaikan shalat Jum'at sehingga beliua kembali lalu shalat dua rakaat di rumahnya." (HR. Muslim : 882)