Hukum shalat Jum'at

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

                                   
Shalat Jum'ah wajib bagi kau lelaki, yaitu sebanyak dua rakaat. Adapun detail tentangnya adalah firman Allah عزوجل : " Wahai orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli. Yang demikina itu lebih baikbagimu jika kamu mengetahuinya." (Qs. Al-Jumu'ah : 9)


Sabda Rasulallah صلى الله عليه وسلم : "sesungguhnya hari Jum'at penghulu semua hari dan paling agung disisi Allah, ia lebih agung di sisi Allah dari hari Raya Idul Adha dan Idul Fitri. Dalam hari Jum'at trdapat lima keutamaan : pada hari itu Allah menciptakan Adam, padahari itu Allah menurunkan adam ke bumi, pada hari itu allah mewafatkan adam, pada hari itu ada satu saat yang tidaklah seorang hamba meminta kepada Allah sesuatu melainkan dia pasti memberikannya selama tidak meminta suatu yang haram, dan pada hari itu akan terjadi kiamat. Tidaklah malaikat yang dekat (kepada Allah), langit, bumi, angin, gunung, dan lautan, melainkan mereka semua merindukan hari Jum'at." (HR. Ibnu Majah)


Syarat syarat kewajiban
Shalat Jum'at
Shalat Jum'at di wajibkan atas setiap
muslim, laki-laki yang merdeka, sudah mukallaf, sehat badan serta muqaim (bukan dalam keadaan mussafir). Ini berdasarkan hadits Rasulallah صلى الله عليه وسلم : " Shal Jum'at itu wajib bagi atas setiap muslim, dilaksanakan secara berjama'ah kecualu empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil, dan orang sakit." (HR. Abu Daud, Dan Al Hakim)
Adapun bagi orang musafir, maka tidak wajib melaksanakan
shalat Jum'at, sebab Rasulallah صلى الله عليه وسلم pernah melakukan perjalanan untuk melakukan haji dan bertampur, namun tidak pernah diriwayatkan bahwa beliau صلى الله عليه وسلم melakukan Shalat Jum'at. Begitu juga anak kecil dan wanita, begitu pula para budak.
Dalam sebuah atsar disebutkan, bahwa Amirul Mukminin Umar ibnul Khaththab melihat seseorang yang terlihat akan melakukan perjalanan, kemudian belau mendengar ucapannya, 'sesungguhnya hari ini bukan hari Jum'at, niscaya aku akan berpegian.' Maka
Khalifah Umar berkata,' Silahkan anda pergi, sesungguhnya shalat Jum'at itu tidak menghalangimu dan berpegian.

Syarat-syarat Sahnya
Shalat Jum'at
Untuk sahnya
shalat Jum'at itu ada beberapa syarat, sebagai berikut:
1. Dilaksanakan di suatu perkampungan atau kota, karena di zaman Rasulallah صلى الله عليه وسلم tidak pernah dilaksanakan
shalat kecuali di perkampungan atau di kota. Beliau صلى الله عليه وسلم tidak pernah menyuruh penduduk dusun (orang pedalaman) untuk melaksanakannya. Dan tidak pernah disebutkan bahwa ketika berpegian beliau صلى الله عليه وسلم melaksanakan shalat Jum;at.
2. Meliputi dua Khutbah. Ini berdasarkan pada perbuatan Rasulallah صلى الله عليه وسلم dan kebiasaan beliau صلى الله عليه وسلم dalam melaksanakannya. Juga dikarnakan Khutbah merupakan salah satu manfaat yang besar dari pelaksanaan
shalat Jum'at. Karena ia mengandung dzikir kepada Allah عزوجل, peringatan terhadap kaum muslimin serta nasehat bagi mereka.
Kendatipun mereka tidak diwajibkan menghadiri Jum'at, jika mereka tetap hari dan
shalat bersama imam maka kehadirannya dianggap sah dan tidak wajib lagi atasnya mendirikan shalat dzuhur seseudahnya.

Tata Cara Shalat Jum'at
"Hendaklah keluarnya imam setelah matahari tergelincir, kemudian mengucapkan salam kepada jama'ah setelah itu duduk.
Selanjutnya Muadzin mengumandangkan adzan dzuhur.
Bila adzan selesai, imam berdiri lagi untuk berkhutbah yang dimulai dengan pujian dan sanjungan kepada allah عزوجل. Shalawat dan salam atas hamba dan Rasulnya Muhammad صلى الله عليه وسلم . kemudian memberi peringatan dan nasehat kepada jama'ah –dengan suara lantang- memerintah dan melarang sebagaimana yang diperintahkan dan dilarang oleh Allah عزوجل , member tarhib dan targhib dan mengingatkan mereka tentang janji dan ancaman.
Setelah itu duduk sebentar, kemudian berdiri lagi untuk khutbah kedua yang dimulai pula pujian dan sanjungan kepada Allah عزوجل. Lalu menyambung khutbahnya yang pertama dengan suara sama yaitu suara yang lantang selayaknya suara komandan sedang menginstruksi suatu perintah kepada tentara.
Dalam khutbah kedua ini tidak terlalu panjang, setelah usai segera turun yang dususl oelh iqamatnya muadzin.
Lalu
shalat dua raka'at. Disunnakan pada raka'at pertama membaca Al-Fatihah dan surat Al-A'la dan pada yang kedua surat Al-Ghasiyah atau lainnya" (disebutkan dalam shahih Muslim, disunnahkan untuk membaca surat Al-Jum'ah dan Al-Munafiqun). (Lihat, Minhajul Muslim : 193)

Khutbah Jum'at
Khutbah Jum'at  memerlukan rukun yang harus terpenuhi, agar bisa sah secara aturan. Bilamana salah satu rukun itu tidak terpenuhi, memang akan membuat khtbah itu rusak, alias tidak sah.

Yang paling pokok untuk diketahui bahwa khutbah Jumat itu terdiri dari dua bagian. Yaitu khutbah pertama dan khutbah kedua, di mana keduanya dipisahkan dengan duduk di antara dua khurbah.

Selain itu yang juga perlu diperhatikan adalah bahwa khutbah Jumat itu dilakukan sebelum
shalat Jumat. Berbeda dengan khurtbah Idul fitri atau Idul Adha yang justru dilantunkan setelah selesai shalat Id.

Adapun rukun khutbah Jumat, para ulama mencoba mengumpulkannya dari berbagai dalil, lalu didapat paling tidak ada lima perkara.

1. Rukun Pertama: Hamdalah

Khutbah jumat itu wajib dimulai dengan hamdalah. Yaitu lafaz yang memuji Allah SWT. Misalnya lafaz alhamdulillah, atau innalhamda lillah, atau ahmadullah. Pendeknya, minimal ada kata alhamd dan lafaz Allah, baik di khutbah pertama atau khutbah kedua.

2. Rukun Kedua: Shalawat kepada
Nabi SAW

Shalawat kepada
nabi Muhammad SAW harus dilafadzkan dengan jelas, paling tidak ada kata shalawat. Misalnya ushalli ‘ala Muhammad, atau as-shalatu ‘ala Muhammad, atau ana mushallai ala Muhammad.

Namun nama Muhammad SAW boleh saja diucapkan dengan lafadz Ahmad, karena Ahmad adalah nama beliau juga sebagaimana tertera dalam
Al-Quran.

3. Rukun Ketiga: Washiyat untuk Taqwa

Yang dimaksud dengan washiyat ini adalah perintah atau ajakan atau anjuran untuk bertakwa atau takut kepada Allah SWT. Dan menurut Az-Zayadi, washiyat ini adalah perintah untuk mengerjakan perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Sedangkan menurut Ibnu Hajar, cuukup dengan ajakan untuk mengerjakan perintah Allah. Sedangkan menurut Ar-Ramli, washiyat itu harus berbentuk seruan kepada ketaatan kepada Allah.

Lafadznya sendiri bisa lebih bebas. Misalnya dalam bentuk kalimat: takutlah kalian kepada Allah. Atau kalimat: marilah kita bertaqwa dan menjadi hamba yang taat.

Ketiga rukun di atas harus terdapat dalam kedua khutbah Jumat itu.

4. Rukun Keempat: Membaca ayat
Al-Quran pada salah satunya

Minimal satu kalimat dari ayat
Al-Quran yang mengandung makna lengkap. Bukan sekedar potongan yang belum lengkap pengertiannya. Maka tidak dikatakan sebagai pembacaan Al-Quran bila sekedar mengucapkan lafadz:
tsumma nazhar.

Tentang tema ayatnya bebas saja, tidak ada ketentuan harus ayat tentang perintah atau larangan atau hukum. Boleh juga ayat Quran tentang kisah umat terdahulu dan lainnya.

5. Rukun Kelima:
Doa untuk umat Islam di khutbah kedua

Pada bagian akhir, khatib harus mengucapkan lafaz yang
doa yang intinya meminta kepada Allah kebaikan untuk umat Islam. Misalnya kalimat: Allahummaghfir lil muslimin wal muslimat . Atau kalimat Allahumma ajirna minannar .

Wallahu a’lam bishshawab wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Shalat Sunnah Sebelum Dan Sesudah
Shalat Jum'at
Dianjurkan
shalat sunnah sebelum pelaksaan shalat Jum'at semampunya sampai imam naik ke mimbar, karena pada waktu itu tidak dianjurkan lagi shalat sunnah, kecuali shalat tahiyatul masjid dan bagi orang yang (terlambat) masuk kedalam masjid. Dalam hal ini shalat tetap boleh dilakukan sekalipun imam sedang berkhutbah dengan catatan mempercepatkan pelaksanaannya.
Adapun setalah
shalat, maka disunnahkan shalat empat raka'at atau dua raka'at. Ini berdasarkan sebuah riwayat dari muslim: "Dari Abdullah bin Umar, bahwasanya beliau tidak shalat setalah menunaikan shalat Jum'at sehingga beliua kembali lalu shalat dua rakaat di rumahnya." (HR. Muslim : 882)