Tayammum yaitu thaharah (bersuci)
dengan menggunakan debu atau tanah sebagai pengganti wudhu atau mandi bagi
seseorang yang tidak mendapatkan air atau memang berbahaya jika menggunakan
air.
Syarat-syarat Tayammum
1. Tidak mendapatkan air ,walaupun telah berusaha untuk mendapatkannya.
2. Berada dalam kondisi yang apabila menggunakan air akan dapat membahayakan kesehatannya.
3. Harus menggunakan debu atau tanah yang suci.
4. Telah masuk waktu shalat